Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

  • Abdul Jalil Widyaiswara Ahli Madya Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan
DOI: https://doi.org/10.36052/andragogi.v6i2.56
Abstract Views: 12119 | PDF Downloads: 23328

Downloads

Download data is not yet available.
  
Keywords: Pernikahan beda agama, hukum Islam, hukum positif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persamaan dan perbedaan cara pandang hukum Islam dan Hukum positif tentang pernikahan beda agama. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan komparatif. Dalam kajian hukum Islam, pernikahan beda agama diklasifikasikan pada tiga katagori: pernikahan pria muslim dengan wanita musyrik; pernikahan pria muslim dengan wanita ahlulkitab; dan pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim. Secara regulatif, pernikahan beda agama di Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum, sebab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif telah melarang nikah beda agama. Karena itu, Kantor Urusan Agama maupun Catatan Sipil tidak akan melakukan pencatatan administratif atas peristiwa nikah beda agama

Published
2018-12-31