Implemenentasi Program Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum 2013 dan Profesionalisasi Bimbingan dan Konseling di Madrasah

  • Muh. Afroji Widyaiswara Ahli Madya Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan
DOI: https://doi.org/10.36052/andragogi.v6i2.64
Abstract Views: 1479 | PDF Downloads: 1939

Downloads

Download data is not yet available.
  
Keywords: kurikulum 2013, program BK, profesionalisasi BK

Abstract

Karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui implementasi program program bimbingan dan konseling dalam kurikulum 2013 dan profesionalisasi Bimbingan dan konseling (BK) di madrasah. Bagaimana gap antara teori-teori yang terdapat dalam buku-buku maupun regulasi yang terkait dengan bimbingan dan konseling dan realita pelaksanaannya di madrasah. Metode penulisan ini adalah library research yaitu dengan mengkaji buku-buku dan regulsasi yang terkait dengan bahasan. Tulisan ini diharapkan akan bermanfaat bagi Guru BK/Konselor untuk menambah wawasannya, bagi kepala madrasah untuk dapat dijadikan pengambilan kebijakan dalam menyusun program kegiatannya, dan bagi Kementerian Agama untuk dapat dilakukan kebijakan penyetaraan Guru BK yang tidak memiliki ijazah BK. Kurikulum 2013 terbit karena mengingat adanya tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupuan tantangan eksternal. Selain itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman dirasa perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalam dan perluasan materi. Tema kurikulum 2013 yaitu mengasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melaui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Program bimbingan dan konseling yang seharusnya dibuat oleh Guru BK/Konselor madrasah apakah telah mengikuti sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh pemerintah yang meliputi konsep dasar BK, prinsip-prinsip BK, bidang layanan BK, dan jenis-jenis layanan dapat dilihat dari uraian implementasi program BK. Demikian juga mengenai profesionalisi BK di madrasah, idealnya profesi seorang Guru BK/ Konselor memiliki kualifikasi profesi sesuai dengan peraturan pemerintah, dimana sekurang-kurangnya berpendidikan S-1 dari program bimbingan dan konseling. Implementasi program BK dalam Kurikulum 2013 dan profesionalisasi guru BK dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki guru BK, walaupun berbagai keterbatasan yang ada

Published
2018-12-31