Implementasi Program Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin di KUA Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan
DOI:
https://doi.org/10.36052/andragogi.v7i2.93Keywords:
marriage guidance, prospective bride, KUA, sakinah familyAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi program bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan. Metode penelitian ini adalah deskripsi dengan pendekatan kualitatif. Analisis data menggunakan logika berpikir di mana silogisme dibangun berdasarkan pada hal-hal khusus dan bermuara pada kesimpulan-kesimpulan umum. Program bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin terbagi dalam dua format, yaitu: bimbingan tatap muka dan bimbingan mandiri. Keberhasilan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor pendukung: KUA sebagai lembaga penyelenggara, sumber dana yang dilegitimasi anggaran, calon pengantin yang menjadi peserta, narasumber yang berkualitas, materi yang tepat, serta fasilitas yang memadai. Keterbatasan dana, fasilitas, dan media pembelajaran menjadi salah satu faktor penghambat tercapainya tujuan program, yaitu upaya mewujudkan keluarga sakinah.
Downloads
References
Al-Qur’an al-Karim.
Al-‘Ak, Khalid Abd al-Rahman. (1994). Shafwah al-Bayan Li Ma’aniy al-Qur’an al-Karim. (Cet. ke-1). Beirut: Dar al-Basyair.
BKKBN. (2014). Buku Pegangan Bagi Petugas Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan: Kursus Pra Nikah Untuk Calon Pengantin, Jakarta: BKKBN.
Dahlan, Abdul Aziz, et.al. (1996). Ensiklopedi Hukum Islam, (Cet. ke-1). Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1999). Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Cet. ke-10). Jakarta: Balai Pustaka.
Dokumen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan.
Al-Jurjaniy, al-Syarif ‘Ali bin Muhammad. (1433 H/2012 M). Al-Ta’rifat. (Cet. ke-1). Jakarta: Dar al-Kutub al- Islamiyah.
Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. (2014). Tafsir Al-Qur’an Tematik, Jilid 2. (Cet. ke-1). Jakarta: Kamil Pustaka
Moleong, Lexy J. (1991). Metodologi Penelitian Kualitatif. (Cet. ke-3). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muchdhor, Mustofa. (2005). Buku Pintar Beruah Tangga, Suatu Penjelasan tentang Makna Pernikahan. (Cet. ke-1). Ciputat: Penerbit Kalam Pustaka.
Munawwir, Ahmad Warson. (1984). Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia. Yogyakarta: Pondok Pesantren “Al-Munawwir” Krapyak,.
Rofiah, Nur, Kustini, ed., (2016). Modul Bimbingan Perkawinan Untuk Calon Pengantin. (Cet. ke-1). Jakarta: Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI
Sabiq, Sayyid. (2009 M/1430 H). Fiqh al-Sunnah Jilid 2. (Cet. ke-21). Kairo: Dar al-Fath li al-I’lam al-‘Arabiy.
Al-Shfahaniy, al-‘Alamah al-Raghib. (1432 H/2010 M). Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, Beirut: Dar al-Fikr.
Shihab, M. Quraish. (1992). Membumikan Al-Qur’an. (Cet. ke-1). Bandung: Mizan.
Shihab, M. Quraish. (2007). Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata buat Anak-anakku. (Cet. ke-2). Jakarta: Lentera Hati.
Al-Syafi’i, Taqiy al-Din Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hashaniy al-Dimasyqiy. Kifayat al-Akhyar, Juz 2. Beirut: Dar al-Fikr
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
https://metro.sindonews.com, diakses 5 Oktober 2017.
https://m.republika.co.id, diakses 21 Januari 2018.
http://poskotanews.com/2018/02/22/tahun-lalu-abdee-slank-orang-ke-3-448-yang-gugat-cerai-di-pa-jakarta-selatan/, diakses 22 Februari 2018.
https://m.hukumonline.com, diakses 18 Juni 2018.
https://kbbi.web.id/program.html, diakses 13 Nopember 2018.
https://m.detk.com/news/berita/d-4495627/hampir-setengah-juta-orang-bercerai-di-indonesia-sepanjang-2018, diakses 3 April 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).